Polisi Amankan 18 kg Bahan Petasan dari Rumah Produksi di Probolinggo

Polisi Amankan 18 kg Bahan Petasan dari Rumah Produksi di Probolinggo

PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Gading melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kaliacar, Gading yang memproduksi petasan berbagai jenis. 

Dalam penggerebekan jelang puasa ramadhan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NRM. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. 

"Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini ssbagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo, " kata Kapolres Probolinggo, Rabu (8/3/2023). 

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dalam penggerebekan ini diamankan  barang bukti 18 kg obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, tinbangan, dan kaca. 

"Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, " ucap Kapolres Probolinggo.

probolinggo
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Polres Probolinggo Dorong Nelayan Pelaku...

Artikel Berikutnya

Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Uang...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags