Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya 

Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya 

PROBOLINGGO, - Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. 

Hal itu setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

"Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja, " kata Effan, Kamis (16/1/2025). 

AKP Effan mengungkapkan bahwa hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran. 

"Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain, " tuturnya. 

Lebih lanjut AKP Effan menambahkan, meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut Effan, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

"Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan, " ungkapnya. 

Sebab, lanjut Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas. 

"Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan, " pungkas AKP Effan. (*)

probolinggo probolinggo
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Bus...

Artikel Berikutnya

Polres Probolinggo Patroli KRYD Cegah Tindak...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

Tags